Petugas Tertibkan Bangunan di RTH Jl Ahmad Yani
access_time Rabu, 31 Januari 2018 14:30 WIB
remove_red_eye 708
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Rio Sandiputra
Petugas gabungan menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka
Putih, Jakarta Pusat.Memang bangunan hanya satu
"Memang bangunan hanya satu. Tapi kalau kita biarkan nanti bisa menjadi banyak. Ini rekomendasi Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP)," ujar Bayu Meghantara, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, saat memimpin penertiban, Rabu (31/1).
Menurut Bayu, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Rencananya, lahan itu akan dijadikan taman dan juga jalan.
Pembangunan Lokbin Susukan Telah RampungDalam penertiban kali ini, dilibatkan 70 personel gabungan dari Satpol PP, Sudin CKTRP, Sudin Lingkungan Hidup, petugas PPSU, Polisi dan TNI.